Oleh: Siti Farihatin, S.Sos
(Aliansi Penulis Rindu Islam)
Kementerian Perdagangan memastikan Indonesia akan kedatangan 60 ribu ton jagung impor hingga Maret 2019. Jumlah ini diperoleh setelah pemerintah memutuskan menambah impor jagung untuk kebutuhan pakan ternak sebanyak 30 ribu ton, Februari mendatang. Kabar ini dikutip dari tirto.id.
Tidak hanya impor beras dan jagung, pemerintah bahkan akan mengimpor gula dengan jumlah yang sangat fantastik. Faisal Basri menyebut Indonesia duduk di urutan pertama dengan mengimpor sekitar 4,45 juta metrik ton gula selama periode 2017/2018. Volume ini melebihi impor gula China sebesar 4,2 juta metrik ton dan AS yang mencapai 3,11 juta metrik ton. Dengan volume impor gula Indonesia ini, maka Indonesia menjadi satu-satunya negara pengimpor gula terbesar di dunia. Sungguh fantastik.
Di satu sisi ada ribuan petani dari sejumlah daerah yang berunjuk rasa ke Jakarta. Mereka frustasi karena harga gula di tingkat saat ini dianggap terlalu rendah, yakni hanya Rp 9.700/kg, jauh di bawah biaya pokok produksi (BPP) Rp 10.600/kg. Di sisi lain, rendahnya harga ini membuat gula mereka belum juga laku dan masih tersimpan di gudang pabrik gula (PG). Di depan Istana Negara, mereka meluapkan kekesalannya dengan membuang gula rafinasi impor di jalanan. Gula putih tersebut dilempar ke jalanan dengan tangan dari karung seberat 100 kg. Sungguh miris, ketika petani berharap tanaman yang mereka tanam akan menghasilkan sesuatu yang dapat mencukupi kebutuhan hidup dan menutup biaya selama bertani sirna dan lenyap sudah. Harapan tinggal harapan, karena rendahnya harga hasil pertanian yang sudah digantikan dengan barang-barang import menjadikan mereka putus asa. Bahkan sampai ada yang membunag-buang gula import di depan Istana sebagai bentuk protes karena import memang merugikan petani lokal.
Dalam Islam ketika negara akan mengimport suatu barang, maka perlu menelaah beberapa keadaan, diantaranya:
1. Pilihlah barang yang benar-benar dibutuhkan untuk diimpor
2. Hindari mengimpor barang-barang yang dapat diproduksi lokal. Hal ini agar industri lokal tetap berkembang dan tidak terjadi ketergantungan terhadap barang impor.
3. Hindari bentuk pembayaran Ribawi ketika melaksanakan transaksi
Negara di sini mempunyai kebijakan dalam menentukan setiap tindakan, dan seharusnya apa yang menjadi langkah negara harus lebih memprioritaskan kesejahteraan petani lokal bukan hanya prioritas yang lain. Dengan import barang yang sejatinya di dalam negeri masih mampu untuk mengcovernya, maka hal itu tidak perlu dilakukan karena dampak bagi petani sendiri akan merugi. Fungsi negara adalah mengayomi penduduknya dan memberikan kesejahteraan bagi penduduk lokal, jangan mengabaikan mereka apalagi mengadaikan mereka. (Wallahu'alam)
Komentar
Posting Komentar