Masih ingatkah
awal tahun 2017 masyarakat diberi kado terindah oleh pemerintah yaitu kenaikan
kebutuhan masyarakat ? Mulai dari harga BBM, tarif STNK dan tarif dasar listrik
yang merugikan rakyat. Pencabutan subsidi BBM, kenaikan tarif
daftar listrik, pencabutan subsidi kesehatan, melonjaknya harga cabai merah
yang menyebabkan inflasi bagi indonesia, tingkat kriminalitas tinggi yang
membuat resah masyarakat dan Kenaikan tarif Penerbitan STNK, BPKB, Dan Plat
kendaraan bermotor hingga 3x lipat.
Diperparah lagi, kenaikan tarif
listrik pada pelanggan dengan daya 900 VA (biasa digunakan rakyat kecil) dari Rp.605/kWh menjadi
Rp.1467,28/kWh. Sudah diberlakukan berkala mulai 1 Januari 2017 yang lalu. Bahkan
pemerintah mencabut subsidi listrik untuk pengguna 900 VA yang dikatakan rumah
tangga mampu. 1 Mei 2017 sudah ketiga kalinya tarif dasar listrik mengalami
kenaikan secara berkala oleh pemerintah. Masyarakat harus menerima luka
mendalam karena harus membayar sebesar Rp. 1,352/kwh untuk pengguna 900 VA
mulai Mei 2017. [1]
Derita
rakyat diperparah nantinya saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ignasius Jonan menyebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal menghapus
sebagian besar kelas golongan pelanggan listrik Rumah Tangga (RT) bagi penerima
nonsubsidi. Nantinya, pelanggan nonsubsidi hanya akan terbagi pada dua kelas
golongan, yakni 4.400 VA dan 13.200 VA. Jonan menjelaskan, PLN membagi golongan
pelanggan listrik RT dalam tiga kelas, yakni golongan Rumah Tangga (R-1) 900
VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Nantinya, tiga kelas ini akan dihapus karena
rentang satu sama lain terbilang dekat. "uangnya digunakan untuk
pembangunan infrastruktur, sehingga pemerataan pembangunan lebih terasa,"
ujar dia. Hingga saat ini, rasio elektrifikasi tercatat sebesar 93 persen dari
target 92,75 persen. Pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi sampai 2019
mencapai 97 persen. [2]
Nuansa
liberalisasi
Kebijakan
pemerintah dalam hal penyederhanaan daya listrik masih harus dikaji lagi oleh
pemerintah. Banyak pihak yang menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut
adalah kebijakan yang tidak tepat guna untuk masyarakat, malah justru akan
semakin mendorong masyarakat untuk meningkatkan penggunaan listriknya, atau konsumerisme
masyarakat, hingga akhirnya masyarakat harus membayar lebih mahal dari
sebelumnya. Hal Sebagaimana yang dikatakan pula oleh Direktur Eksekutif
Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa bahwa dengan daya
yang tersedia lebih besar maka akan mendorong
seorang pelanggan lebih banyak menggunakan listrik, sehingga
ujung-ujungnya semakin menambah potensi investasi di pembangkit.
Sebagaimana
yang kita ketahui bersama, sejak kemarin PLN sangat gencar melakukan penerbitan
surat utang untuk membiayai investasinya. Padahal saat ini keungan PLN
mengalami kondisi yang buruk, dari laporan keuangan PLN kuartal II-2017, utang
(liabilitas) BUMN ini mencapai RP 420 triliun. Kewajiban itu terdiri dari utang
jangka panjang RP 299 triliun dan utang jangka pendek RP 121 triliun, dengan
bunga yang harus dibayar mencapai RP 10 triliun di tahun 2017.
Menurut
Pakar Energi dari Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa, adanya penyederhanaan
daya listrik ini disebabkan karena pemerintah salah memprediksi terkait pembangunan listrik,
pemerintah tidak mengetahui angka kebutuhan listrik “Kebutuhan listrik lebih
rendah dibandingkan dengan pembangunannya, akibatnya PLN akan menanggung
sendiri kerugian kelebihan listrik ini” tegasnya saat dihubungi salah seorang
wartawan, di Jakarta, Senin (13/11).
Saat
ini, PLN mendapat tugas dari pemerintah Jokowi-JK untuk membangun pembangkit
listrik sebanyak 35 ribu MW untuk tahun 2015-2019. Padahal proyek tersebut
banyak ditentang oleh berbagai pihak, mereka menganggap angka tersebut adalah
angka yang terlalu besar sebab mereka melihat bahwa kebutuhan listrik di
Indonesia untuk lima tahun ke depan hanya berkisar sampai 16 ribu MW, artinya
akan ada kelebihan 19 ribu – 21 ribu MW.
Untuk
itu, agar tidak terlalu banyak menanggung kerugian kelebihan listrik ini, maka
listrik tersebut dibagikan kepada masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat akan
dipaksa untuk berlaku boros dalam menggunakan listriknya. Jika sudah begitu,
maka akan dibutuhkan lebih banyak pembangkit listrik lagi untuk memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal tersebut semakin meniscayakan peningkatan
investasi di bidang pembangkit. [3]
Disisi lain, logika
kenaikan harga listrik untuk mengejar harga internasional atau harga listrik di
negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika Serikat dinilai logika
neoliberalisme. Sebab dengan demikian, biaya produksi dalam negeri semakin
tinggi. Akibatnya tidak ada industri nasional dan usaha nasional yang bisa
bersaing dengan industri asing dalam era pasar bebas. Demikian
kritik pengamat AEPI Salamuddin Daeng dalam rilisnya yang diterima redaksi,
Sabtu (6/52017). Selain itu, kata dia, logika pencabutan subsidi listrik dalam
APBN mengingat pemerintah fokus bayar utang luar negeri dan utang dalam negeri
termasuk utang BLBLI. “Dengan demikian setiap bandul APBN dinikmati oleh taipan
dan asing; neoliberalisme + taipanisme,” sambungnya.
Kemudian,
pembelian listrik swasta oleh pemerintahan Joko Widodo termasuk pembelian
kelebihan produksi listrik tak terpakai sebagai ajang para oligarki dan mafia
listrik untuk menjarah kekayaan keuangan negara dan keuangan PLN. “Logika mafia
listrik,” cetusnya.
Salamuddin
menjelaskan, infrastruktur listrik bancakan melalui proyek 35 MW yang dibiayai
APBN, swasta dan asing. “Bagi-bagi proyek APBN adalah cara cari uang paling
empuk; taipanisme,” ucapnya.
Selanjutnya,
proyek bagi-bagi ke swasta melalui ECP yang dibiayai dengan utang negara dan
utang PLN namun pengerjaannya dilakukan oleh swasta melaui mark-up harga
proyek, mark-up harga barang modal, bahan baku dan lain-lain. Privatisasi
listrik melalui PPP, yaitu proyek kerjasama pemerintah-swasta yang dijamin oleh
pemerintah melalui proyek PIP. “Proyek gagal akan menjadi tanggungjawab
pemerintah yang harus mengganti kerugian secara penuh. “Neoliberalisme dan
taipanisme,” kata dia lagi.
Makin
parah lagi, liberalisasi listrik melalui unbundling (memecah-mecah hulu hilir)
dengan kepemilikan swasta. Di mana aset-aset PLN berpindah satu per satu ke
tangan swasta. Kemudian komersialisasi listrik melalui skema full cost recovery
(semua biaya termasuk biaya infrastruktur, investasi, bunga, seluruhnya
dijadikan sebagai tarif keekonomian. Ini sudah masuk logika para maling. Berikutnya
soal tersedianya ruang korupsi dalam seluruh rantai ekonomi listrik (produksi,
distribusi dan penjaualan) yang terjadi dalam bentuk proyek, mark-up harga
proyek, mark-up biaya dan jumlah produksi listrik, dan insider trading melalui
penimbunan terlebih dahulu pulsa listrik lalu menunggu pemerintah menaikkan
tarif sebesar-besarnya. Ini juga logika maling.
“Kesimpulan,
jika demikian maka skema pengelolaan listrik di atas merupakan strategi
pencampuran antara neoliberalisme, taipanisme, dan neo-malingisme dalam sektor
tenaga listrik nasional. Pencampuran ini merupakan terobosan besar yang pertama
di dunia oleh Presiden Jokowi dan Menteri ESDM,” tandasnya. [4]
Sebagai
penegasan, perlu kita ketahui bahwa UU No15/1985 tentang ketenagalistrikan ini
mengijinkan pihak swasta, yakni Independent Power Producer (IPP) untuk turut
menyediakan pembangkitan listrik di negeri ini. Mega proyek 35 GWe melibatkan
IPP pada sekitar 25 GWe kapasitas pembangkitan listrik. Sebagian besar proyek
ini diadakan di Pulau Jawa yang notabene Jawa-Bali tidak kekurangan suplai
listrik. Malah, dengan melesunya daya beli masyarakat, konsumsi listrik
belakangan ini justru berkurang.
Celakanya,
PLN tetap harus membayar ke IPP walau listriknya tidak dikonsumsi. Hal ini
merupakan cerminan liberalisasi sektor kelistrikan. UU No.22 tahun 2001 juga
menjadi payung hukum legalisasi minyak dan gas di Indonesia. Indonesia
mempunyai sumber energi primer yang melimpah tapi dijual untuk menerangi negara
lain.
Beban
hutang yang ditimpakan negara kepada rakyat dan pemaksaan program
penyederhanaan daya, dan pemaksaan program 35GWe adalah imbas ketika adanya
liberalisasi. Rakyat diminta untuk menanggung sendiri kebutuhannya, termasuk
listrik. Liberalisasi menjadikan pemerintah lepas tangan dalam memenuhi
kebutuhan rakyat. Pemaksaan penyederhanaan daya keperluan rumah tangga pun
mendorong rakyat menjadi lebih konsumtif. Sehingga akan lebih besar lagi biaya
pengeluarannya. [5]
Pengelolaan
Berbasis Syariah
Persoalan
kelistrikan nasional saat ini merupakan dampak dari penerapan sistem ekonomi
kapitalisme. Padahal dalam pandangan Islam sistem tersebut bertentangan dengan
aqidah Islam karena sistem tersebut berlandaskan pada sekularisme dimana urusan
kenegaraan termasuk bidang ekonomi dipisahkan dari agama. Berbeda dengan Islam
yang mengharuskan seluruh aspek kenegaraan wajib diatur berdasarkan syariat
Islam.
Islam
telah menegaskan bahwa listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam
kategori ’api’ yang merupakan barang publik. Termasuk dalam kategori tersebut
adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik,
gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya. Rasulullah saw bersabda:
”Manusia
berserikat pada tiga hal: air, api dan padang gembalaan.” (HR. Muslim dan Abu
Daud)
Ditambah
lagi, sebagian besar sumber energi dalam memproduksi listrik baik yang dikelola
oleh PLN maupun swasta merupakan barang-barang tambang yang juga merupakan
barang publik seperti minyak bumi, gas dan batu bara.
Selain
itu pengelolaan barang publik hanya diwakilkan kepada khalifah untuk dikelola
demi kemaslahatan rakyat. Selain itu barang tersebut tidak boleh dimiliki dan
dikuasai oleh swasta baik domestik ataupun asing. Adapaun mekanisme
distribusinya sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad dan pendapat khalifah.
Dengan demikian, barang publik tersebut dapat digratiskan seperti air dan
listrik yang didistribusikan sesuai dengan kebutuhan rakyat tanpa ada yang
diistimewakan atau dikecualikan. Barang publik juga dapat dijual dengan harga
pasar seperti minyak bumi dan logam. Meski demikian harga penjualannya
dikembalikan kepada rakyat tanpa ada yang dikecualikan. Di Baitul Mal, dana
tersebut disimpan dalam pos harta milik umum dimana khalifah sama sekali tidak
diperkenankan menggunakannya untuk kegiatan negara. (al-Maliky: 41: 1965)
Berdasarkan
hal di atas, pengelolaan kelistrikan nasional saat ini jelas sangat bertentangan
dengan syara’ antara lain: kebijakan energi yang memberikan peluang kepada
swasta untuk mengelola dan menguasai sumber energi seperti minyak bumi, gas dan
batu bara; pemberian kewenangan kepada swasta untuk memproduksi listrik dengan
sumber energi yang berasal dari barang publik yang kemudian menjualnya kepada
PLN dengan harga ekonomis; pengelolaan listrik dikelola oleh badan perseroan
yang motif utamanya adalah mencari keuntungan. Konsekuensinya, pelayanan hanya
diberikan kepada mereka yang mampu untuk membayar; biaya yang ditetapkan PLN
untuk mengkonsumsi listrik baik biaya pemasangan maupun pemakaian per kwh pada
faktanya membuat sebagian rakyat tidak mampu untuk mendapatkan aliran listrik
dan sebagian lagi kesulitan untuk membayarnya; profit penjualan listrik yang
dikelola oleh PLN saat ini selain digunakan
sebagai dana operasional perusahaan, juga disetorkan ke negara dan
dicampur dengan sumber pendapatan lain untuk digunakan pada berbagai urusan
kenegaraan seperti membayar hutang dan membayar gaji pegawai; proyek
pengembangan listrik yang dilakukan oleh
pemerintah banyak bergantung pada utang luar negeri.
Untuk
itu, Negara Khilafah sejak pertama kali berdiri segera melakukan pengembangan
in-frastruktur energi yang diperlu-kan untuk menjamin kebutuhan-nya dan
memastikan agar energi tersebut tidak keluar dari negara dan jatuh ke tangan
negara-negara penjajah. Selain itu, pengembangan infrastruktur ini kenyataannya
akan menciptakan berjuta-juta lapangan pekerjaan yang akan mengangkat
berjuta-juta orang keluar dari kemiskinan di dunia Muslim. Pada gilirannya
pe-ngembangan energi akan mem-berikan efek luar biasa dengan merangsang ekonomi
yang lebih luas melalui pengembangan industri berat, kompleks-kom-pleks
manufaktur, industri-indus-tri militer, industri-industri pe-nyulingan dan
pabrik-pabrik. Dan bagi pengembangan listrik, tentu hal tersebut merupakan hal
yang tidak sulit bagi khilafah. Karena semua sumber daya energi yang dibutuhkan
dalam pembuatan listrik akan dikelola oleh daulah.
Dengan menerapkan
konsep Islam sebenarnya harga listrik di Indonesia tidak perlu dinaikkan bahwa
sangat mungkin untuk digratiskan secara proporsional kepada seluruh rakyat.
Meski demikian hal tersebut tidak mungkin terlaksana selama sistem ekonomi
negara ini menganut sistem ekonomi kapitalisme. Oleh karena itu penerapan
syariah Islam secara menyeluruh melalui penegakan sistem Khilafah menjadi
sebuah keharusan sehingga sistem Islam dapat ditegakkan secara menyeluruh
termasuk dalam pengelolaan listrik. Wallahu a’lam bisshawa [6]
1.
http://kaltim.tribunnews.com/2017/05/19/tarif-dasar-listrik-naik-rakyat-menjerit
2.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171107173319-85-254138/pln-bakal-hapus-golongan-listrik-4400-va-ke-bawah/
3.
http://bisnis.liputan6.com/read/3162537/headline-daya-listrik-naik-5500-va-emak-emak-khawatirkan-ini
tercekik/#sthash.M6VHVeWp.dpbs
6. http://deviaputriarawas.blogspot.co.id/2013/03/kebijakan-khilafah-dalam-mengatur.html
Komentar
Posting Komentar