Langsung ke konten utama

Liberalisasi di Balik Kebijakan Kelistrikan

Masih ingatkah awal tahun 2017 masyarakat diberi kado terindah oleh pemerintah yaitu kenaikan kebutuhan masyarakat ? Mulai dari harga BBM, tarif STNK dan tarif dasar listrik yang merugikan rakyat. Pencabutan subsidi BBM, kenaikan tarif daftar listrik, pencabutan subsidi kesehatan, melonjaknya harga cabai merah yang menyebabkan inflasi bagi indonesia, tingkat kriminalitas tinggi yang membuat resah masyarakat dan Kenaikan tarif Penerbitan STNK, BPKB, Dan Plat kendaraan bermotor hingga 3x lipat.
            Diperparah lagi, kenaikan tarif listrik pada pelanggan dengan daya 900 VA (biasa digunakan rakyat kecil) dari Rp.605/kWh menjadi Rp.1467,28/kWh. Sudah diberlakukan berkala mulai 1 Januari 2017 yang lalu. Bahkan pemerintah mencabut subsidi listrik untuk pengguna 900 VA yang dikatakan rumah tangga mampu. 1 Mei 2017 sudah ketiga kalinya tarif dasar listrik mengalami kenaikan secara berkala oleh pemerintah. Masyarakat harus menerima luka mendalam karena harus membayar sebesar Rp. 1,352/kwh untuk pengguna 900 VA mulai Mei 2017. [1]
Derita rakyat diperparah nantinya saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal menghapus sebagian besar kelas golongan pelanggan listrik Rumah Tangga (RT) bagi penerima nonsubsidi. Nantinya, pelanggan nonsubsidi hanya akan terbagi pada dua kelas golongan, yakni 4.400 VA dan 13.200 VA. Jonan menjelaskan, PLN membagi golongan pelanggan listrik RT dalam tiga kelas, yakni golongan Rumah Tangga (R-1) 900 VA-RTM, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Nantinya, tiga kelas ini akan dihapus karena rentang satu sama lain terbilang dekat. "uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga pemerataan pembangunan lebih terasa," ujar dia. Hingga saat ini, rasio elektrifikasi tercatat sebesar 93 persen dari target 92,75 persen. Pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi sampai 2019 mencapai 97 persen. [2]
Nuansa liberalisasi
Kebijakan pemerintah dalam hal penyederhanaan daya listrik masih harus dikaji lagi oleh pemerintah. Banyak pihak yang menilai bahwa kebijakan pemerintah tersebut adalah kebijakan yang tidak tepat guna untuk masyarakat, malah justru akan semakin mendorong masyarakat untuk meningkatkan penggunaan listriknya, atau konsumerisme masyarakat, hingga akhirnya masyarakat harus membayar lebih mahal dari sebelumnya. Hal Sebagaimana yang dikatakan pula oleh Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa bahwa dengan daya yang tersedia lebih besar maka akan mendorong  seorang pelanggan lebih banyak menggunakan listrik, sehingga ujung-ujungnya semakin menambah potensi investasi di pembangkit.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, sejak kemarin PLN sangat gencar melakukan penerbitan surat utang untuk membiayai investasinya. Padahal saat ini keungan PLN mengalami kondisi yang buruk, dari laporan keuangan PLN kuartal II-2017, utang (liabilitas) BUMN ini mencapai RP 420 triliun. Kewajiban itu terdiri dari utang jangka panjang RP 299 triliun dan utang jangka pendek RP 121 triliun, dengan bunga yang harus dibayar mencapai RP 10 triliun di tahun 2017.
Menurut Pakar Energi dari Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa, adanya penyederhanaan daya listrik ini disebabkan karena pemerintah salah  memprediksi terkait pembangunan listrik, pemerintah tidak mengetahui angka kebutuhan listrik “Kebutuhan listrik lebih rendah dibandingkan dengan pembangunannya, akibatnya PLN akan menanggung sendiri kerugian kelebihan listrik ini” tegasnya saat dihubungi salah seorang wartawan, di Jakarta, Senin (13/11).
Saat ini, PLN mendapat tugas dari pemerintah Jokowi-JK untuk membangun pembangkit listrik sebanyak 35 ribu MW untuk tahun 2015-2019. Padahal proyek tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak, mereka menganggap angka tersebut adalah angka yang terlalu besar sebab mereka melihat bahwa kebutuhan listrik di Indonesia untuk lima tahun ke depan hanya berkisar sampai 16 ribu MW, artinya akan ada kelebihan 19 ribu – 21 ribu MW.
Untuk itu, agar tidak terlalu banyak menanggung kerugian kelebihan listrik ini, maka listrik tersebut dibagikan kepada masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat akan dipaksa untuk berlaku boros dalam menggunakan listriknya. Jika sudah begitu, maka akan dibutuhkan lebih banyak pembangkit listrik lagi untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal tersebut semakin meniscayakan peningkatan investasi di bidang pembangkit. [3]
Disisi lain, logika kenaikan harga listrik untuk mengejar harga internasional atau harga listrik di negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika Serikat dinilai logika neoliberalisme. Sebab dengan demikian, biaya produksi dalam negeri semakin tinggi. Akibatnya tidak ada industri nasional dan usaha nasional yang bisa bersaing dengan industri asing dalam era pasar bebas. Demikian kritik pengamat AEPI Salamuddin Daeng dalam rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu (6/52017). Selain itu, kata dia, logika pencabutan subsidi listrik dalam APBN mengingat pemerintah fokus bayar utang luar negeri dan utang dalam negeri termasuk utang BLBLI. “Dengan demikian setiap bandul APBN dinikmati oleh taipan dan asing; neoliberalisme + taipanisme,” sambungnya.
Kemudian, pembelian listrik swasta oleh pemerintahan Joko Widodo termasuk pembelian kelebihan produksi listrik tak terpakai sebagai ajang para oligarki dan mafia listrik untuk menjarah kekayaan keuangan negara dan keuangan PLN. “Logika mafia listrik,” cetusnya.
Salamuddin menjelaskan, infrastruktur listrik bancakan melalui proyek 35 MW yang dibiayai APBN, swasta dan asing. “Bagi-bagi proyek APBN adalah cara cari uang paling empuk; taipanisme,” ucapnya.
Selanjutnya, proyek bagi-bagi ke swasta melalui ECP yang dibiayai dengan utang negara dan utang PLN namun pengerjaannya dilakukan oleh swasta melaui mark-up harga proyek, mark-up harga barang modal, bahan baku dan lain-lain. Privatisasi listrik melalui PPP, yaitu proyek kerjasama pemerintah-swasta yang dijamin oleh pemerintah melalui proyek PIP. “Proyek gagal akan menjadi tanggungjawab pemerintah yang harus mengganti kerugian secara penuh. “Neoliberalisme dan taipanisme,” kata dia lagi.
Makin parah lagi, liberalisasi listrik melalui unbundling (memecah-mecah hulu hilir) dengan kepemilikan swasta. Di mana aset-aset PLN berpindah satu per satu ke tangan swasta. Kemudian komersialisasi listrik melalui skema full cost recovery (semua biaya termasuk biaya infrastruktur, investasi, bunga, seluruhnya dijadikan sebagai tarif keekonomian. Ini sudah masuk logika para maling. Berikutnya soal tersedianya ruang korupsi dalam seluruh rantai ekonomi listrik (produksi, distribusi dan penjaualan) yang terjadi dalam bentuk proyek, mark-up harga proyek, mark-up biaya dan jumlah produksi listrik, dan insider trading melalui penimbunan terlebih dahulu pulsa listrik lalu menunggu pemerintah menaikkan tarif sebesar-besarnya. Ini juga logika maling.
“Kesimpulan, jika demikian maka skema pengelolaan listrik di atas merupakan strategi pencampuran antara neoliberalisme, taipanisme, dan neo-malingisme dalam sektor tenaga listrik nasional. Pencampuran ini merupakan terobosan besar yang pertama di dunia oleh Presiden Jokowi dan Menteri ESDM,” tandasnya. [4]
Sebagai penegasan, perlu kita ketahui bahwa UU No15/1985 tentang ketenagalistrikan ini mengijinkan pihak swasta, yakni Independent Power Producer (IPP) untuk turut menyediakan pembangkitan listrik di negeri ini. Mega proyek 35 GWe melibatkan IPP pada sekitar 25 GWe kapasitas pembangkitan listrik. Sebagian besar proyek ini diadakan di Pulau Jawa yang notabene Jawa-Bali tidak kekurangan suplai listrik. Malah, dengan melesunya daya beli masyarakat, konsumsi listrik belakangan ini justru berkurang.
Celakanya, PLN tetap harus membayar ke IPP walau listriknya tidak dikonsumsi. Hal ini merupakan cerminan liberalisasi sektor kelistrikan. UU No.22 tahun 2001 juga menjadi payung hukum legalisasi minyak dan gas di Indonesia. Indonesia mempunyai sumber energi primer yang melimpah tapi dijual untuk menerangi negara lain.
Beban hutang yang ditimpakan negara kepada rakyat dan pemaksaan program penyederhanaan daya, dan pemaksaan program 35GWe adalah imbas ketika adanya liberalisasi. Rakyat diminta untuk menanggung sendiri kebutuhannya, termasuk listrik. Liberalisasi menjadikan pemerintah lepas tangan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Pemaksaan penyederhanaan daya keperluan rumah tangga pun mendorong rakyat menjadi lebih konsumtif. Sehingga akan lebih besar lagi biaya pengeluarannya. [5]
Pengelolaan Berbasis Syariah
Persoalan kelistrikan nasional saat ini merupakan dampak dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Padahal dalam pandangan Islam sistem tersebut bertentangan dengan aqidah Islam karena sistem tersebut berlandaskan pada sekularisme dimana urusan kenegaraan termasuk bidang ekonomi dipisahkan dari agama. Berbeda dengan Islam yang mengharuskan seluruh aspek kenegaraan wajib diatur berdasarkan syariat Islam.
Islam telah menegaskan bahwa listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ’api’ yang merupakan barang publik. Termasuk dalam kategori tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya. Rasulullah saw bersabda:
”Manusia berserikat pada tiga hal: air, api dan padang gembalaan.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Ditambah lagi, sebagian besar sumber energi dalam memproduksi listrik baik yang dikelola oleh PLN maupun swasta merupakan barang-barang tambang yang juga merupakan barang publik seperti minyak bumi, gas dan batu bara.
Selain itu pengelolaan barang publik hanya diwakilkan kepada khalifah untuk dikelola demi kemaslahatan rakyat. Selain itu barang tersebut tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh swasta baik domestik ataupun asing. Adapaun mekanisme distribusinya sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad dan pendapat khalifah. Dengan demikian, barang publik tersebut dapat digratiskan seperti air dan listrik yang didistribusikan sesuai dengan kebutuhan rakyat tanpa ada yang diistimewakan atau dikecualikan. Barang publik juga dapat dijual dengan harga pasar seperti minyak bumi dan logam. Meski demikian harga penjualannya dikembalikan kepada rakyat tanpa ada yang dikecualikan. Di Baitul Mal, dana tersebut disimpan dalam pos harta milik umum dimana khalifah sama sekali tidak diperkenankan menggunakannya untuk kegiatan negara. (al-Maliky: 41: 1965)
Berdasarkan hal di atas, pengelolaan kelistrikan nasional saat ini jelas sangat bertentangan dengan syara’ antara lain: kebijakan energi yang memberikan peluang kepada swasta untuk mengelola dan menguasai sumber energi seperti minyak bumi, gas dan batu bara; pemberian kewenangan kepada swasta untuk memproduksi listrik dengan sumber energi yang berasal dari barang publik yang kemudian menjualnya kepada PLN dengan harga ekonomis; pengelolaan listrik dikelola oleh badan perseroan yang motif utamanya adalah mencari keuntungan. Konsekuensinya, pelayanan hanya diberikan kepada mereka yang mampu untuk membayar; biaya yang ditetapkan PLN untuk mengkonsumsi listrik baik biaya pemasangan maupun pemakaian per kwh pada faktanya membuat sebagian rakyat tidak mampu untuk mendapatkan aliran listrik dan sebagian lagi kesulitan untuk membayarnya; profit penjualan listrik yang dikelola oleh PLN saat ini selain digunakan  sebagai dana operasional perusahaan, juga disetorkan ke negara dan dicampur dengan sumber pendapatan lain untuk digunakan pada berbagai urusan kenegaraan seperti membayar hutang dan membayar gaji pegawai; proyek pengembangan listrik  yang dilakukan oleh pemerintah banyak bergantung pada utang luar negeri.
Untuk itu, Negara Khilafah sejak pertama kali berdiri segera melakukan pengembangan in-frastruktur energi yang diperlu-kan untuk menjamin kebutuhan-nya dan memastikan agar energi tersebut tidak keluar dari negara dan jatuh ke tangan negara-negara penjajah. Selain itu, pengembangan infrastruktur ini kenyataannya akan menciptakan berjuta-juta lapangan pekerjaan yang akan mengangkat berjuta-juta orang keluar dari kemiskinan di dunia Muslim. Pada gilirannya pe-ngembangan energi akan mem-berikan efek luar biasa dengan merangsang ekonomi yang lebih luas melalui pengembangan industri berat, kompleks-kom-pleks manufaktur, industri-indus-tri militer, industri-industri pe-nyulingan dan pabrik-pabrik. Dan bagi pengembangan listrik, tentu hal tersebut merupakan hal yang tidak sulit bagi khilafah. Karena semua sumber daya energi yang dibutuhkan dalam pembuatan listrik akan dikelola oleh daulah.
Dengan menerapkan konsep Islam sebenarnya harga listrik di Indonesia tidak perlu dinaikkan bahwa sangat mungkin untuk digratiskan secara proporsional kepada seluruh rakyat. Meski demikian hal tersebut tidak mungkin terlaksana selama sistem ekonomi negara ini menganut sistem ekonomi kapitalisme. Oleh karena itu penerapan syariah Islam secara menyeluruh melalui penegakan sistem Khilafah menjadi sebuah keharusan sehingga sistem Islam dapat ditegakkan secara menyeluruh termasuk dalam pengelolaan listrik. Wallahu a’lam bisshawa [6]
1. http://kaltim.tribunnews.com/2017/05/19/tarif-dasar-listrik-naik-rakyat-menjerit
2. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171107173319-85-254138/pln-bakal-hapus-golongan-listrik-4400-va-ke-bawah/
3. http://bisnis.liputan6.com/read/3162537/headline-daya-listrik-naik-5500-va-emak-emak-khawatirkan-ini
tercekik/#sthash.M6VHVeWp.dpbs

6. http://deviaputriarawas.blogspot.co.id/2013/03/kebijakan-khilafah-dalam-mengatur.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DATA BOHONG Di DEBAT CAPRES

oleh: Anis Zakiyatul M. Aliansi Penulisa Rindu Islam Debat kedua calon presiden tuntas digelar pada Ahad malam, tanggal 17 februari 2019. Banyak hal yang menjadi perhatian publik mulai dari pelafalan kata unicorn, kepemilikan lahan Prabowo, dugaan penggunaan alat bantu earpiece dan pena, hingga penyampaian data yang tidak valid oleh Jokowi. Dari beberapa hal diatas yang masih hangat di perbincangkan hingga hari ini adalah transparansi data Jokowi saat debat. Mereka yang awam mungkin akan terpesona pada data-data yang disampaikan petahana untuk menguatkan jawaban dan membantah pihak lawan. Sayangnya, yang tidak diketahui mereka yang tidak paham berita adalah kebenaran dari data-data tersebut. Ada beberapa isu yang sudah disampaikan ke publik, akan tetapi datanya tidak valid. Karena fakta dilapangan bertolak belakang 180 derajat dengan data yang disajikan Jokowi pada saat debat. Mari kita ingat lagi beberapa data yang telah disampaikan Jokowi pada saat debat dan diklaim sebagai prest...

NEGARA KAPITALISTIK-KOMUNIS GAGAL MENJADI PANGLIMA ATASI EPIDEMI VIRUS CORONA

Oleh: Citra Yanuary A. S., SS Aliansi Penulis Rindu Islam Virus Corona Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) pada Selasa (11/2/2020) mengumumkan bahwa " Covid-19" menjadi nama resmi baru untuk coronavirus yang pertama kali diidentifikasi di Wuhan, China pada 31 Desember 2019. "Co" berarti "corona", "vi" untuk "virus", dan "d" untuk "disease (penyakit)". Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, nama itu telah dipilih untuk menghindari referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan, atau sekelompok orang sesuai dengan rekomendasi internasional untuk penamaan dan menghindari stigmatisasi. WHO sebelumnya memberi virus nama sementara "penyakit pernapasan akut 2019-nCoV" dan Komisi Kesehatan Nasional China Minggu ini mengatakan bahwa sementara waktu menyebutnya "novel coronavirus pneumonia" atau NCP. (https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/12/063200865/ini-alasan-who-memberi...