Akhir-akhir ini ramai dibicarakan baik pemerintah maupun rakyat awam terkait divestasi saham PT Freeport yang diambil alih pemerintah melalui PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium) merupakan BUMN pertama dan terbesar Indonesia yang bergerak dibidang peleburan Aluminium.
Divestasi atau lawan dari investasi dalam finansial dan ekonomi, adalah pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang atau dapat juga disebut penjualan dari bisnis yang dimiliki perusahaan (wikipedia).
Divestasi saham PT Freeport dimulai pada Desember 1991, saat Kontrak Karya II ditandatangani, yang juga berlaku untuk 30 tahun ke depan. Pada Kontrak Karya II ini, di pasal 24 mengatur jelas bahwa penambang mineral tersebut wajib melepas sahamnya ke pemerintah Indonesia selama dua tahap.
Tahap pertama diberikan selama 10 tahun sejak tanda tangan kontrak KK-II dilakukan, sebesar 9,36%. Setelah itu, mulai tahun 2001, Freeport diwajibkan melepas sahamnya sebesar 2% per tahun kepada pemerintah Indonesia, hingga saham nasional Indonesia dari Freeport sebesar 51%.
Pada tahun 1997, Bakrie menjual sisa sahamnya kepada PT Nusamba Mineral Industri, perusahaan milik pengusaha Bob Hasan. Lagi lagi, Bob Hasan menjual semua asetnya kepada Freeport Indonesia, sehingga kepemilikan saham Freeport kembali 90,64%.
Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan PP Nomor 23 tahun 2010 tentang kegiatan pelaksanaan pertambangan minerba, yang mengatur para pemilik sahamnya untuk mendivestasikan sahamnya 20% setahun setelah aturan diterbitkan. Namun, dikutip CNBC Indonesia, Freeport mengajukan nilai divestasi mencapai US$ 1,7 miliar sementara pemerintah menawar lebih dari separuh yakni US$ 630 juta dengan alasan sesuai Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013.
Pada tahun 2017, pemerintah menyatakan Freeport sepakat divestasi 51% di Agustus 2017. Pernyataan Presiden Jokowi tentang resminya 51% lebih saham Freeport dikuasai Inalum dari 9,36%, pada pertemuan dengan jajaran Menteri dan Firektur Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson di istana Jakarta (21/12/2018).
Sesuai kesepakatan dalam perjanjian Head of Agreement (HoA), Inalum membayar 3,85 miliar USD atau sekitar Rp 56 triliun kepada Freeport McMoRan Inc (FCX) sebagai syarat menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan tambang tersebut.
Dengan begitu kepemilikan mayoritas entitas Indonesia di PTFI, yang telah mengelolah tambang emas dan tembaga di kabupaten Mimika, Papua, sejak 51 tahun yang lalu akan terealisasi.
Alhasil dari 100% saham PTFI, Pemda Papua akan memiliki 10%, Inalum 41,2% dan Freeport McMoran sebesar 48,8%. 10% saham Pemda Papua tersebut akan dibagi menjadi 7% untuk kabupaten Mimika yang di dalammnya termasuk hak ulayat, serta 3% untuk Provinsi Papua.
Melalui saham yang dimiliki, Pemda papua akan mendapatkan deviden minimal 100 juta USD atau Rp 1,45 triliun pertahun yang akan didapatkan setelah tahun 2020.
Selain saham, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau penerimaan negara Bukan Pajak di Bidang Usaha pertambanagn Mineral, pemerintah daerah juga akan mendapatkan 6% dari laba bersih PTFI yang nantinya akan dibagi menjadi 2,5% untuk kabupaten Mimika, 2,5%untuk Kabupaten diluar Mimika, dan 1% untuk Provinsi Papua.(Tribun Jateng,22 Desemeber 2018).
Melalui penerbitkan surat utang global senilai US$ 4 miliar, PT Inalum mampu mencaplok saham PTFI sehingga kepemilikan sahamnya menjadi 51% yang kepemilikan yang semula hanya 9%.
Gali lubang utang untuk divestasi Freeport, Indonesia masuk lubang biawak untuk yang kesekian kalinya, hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bahwa divestasi 51% adalah hasil utang dan tidak layak hal tersebut sebagai dibayar lunas. Namun pernyataan dari Direktur Keuangan Inalum Orias Petrus Moedak mengatakan, melalui penerbitan obligasi itu, Inalum bisa mengakuisisi saham PTFI tanpa jaminan alias 'modal dengkul'.
Divestasi Adalah Jebakan
Sejak Awal, divestasi ini adalah sebuah kesalahan. Ketika Indonesia menyerahkan kepemilikan umum kepada segelintir individu melalui legalisasi UU. Maka yang divestasi Freeport saat ini semata-mata adalah untuk melanggengkan kontrak karya Freeport dengan Indonesia.
Ada empat motif perusahaan melakukan divestasi; (1) melepas bisnis yang bukancore operations, sehingga perusahaan bisa lebih fokus, (2) mendapatkan keuntungan berupa uang hasil dari penjualan saham tersebut, (3) meningkatkan nilai perusahaan, (4) melepaskan salah satu unit bisnis yang tidak menguntungkan (Jeff Madura, 2007, h. 606). Dengan demikian, divestasi dilakukan semata untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari kerugian suatu perusahaan.
Menurut Said Didu Staff ahli menteri ESDM, menurutnya jika pemerintah tidak membeli divestasi freeport lantas kontrak Freeport diperpanjang sampai 2041, pemerintah akan dipertanyakan kenapa tidak membeli saham Freeport selagi ada kesempatan. Begitupun jika membeli saham, akan dinilai sahamnya terlalu kemahalan dan percuma karena Kontrak Karya PTFI akan berakhir 2021 (finance.detik.com, 19/01/2016). Senada dengan Ketua Komisi VIII DPR RI Kardaya Warnika yang menilai pelepasan saham PTFI yang akan diambil alih Pemerintah Indonesia itu seperti jebakan seolah Indonesia akan menyetujui perpanjangan kontrak karya (KK) perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia (satuharapan.com, 28/10/2015).
Mundurnya Maroef Sjamsoeddin pada Senin (18/1/2016) diyakini tak akan memengaruhi proses divestasi yang saat ini sedang berjalan. Apalagi kini PTFI telah memiliki Presiden Direktur ad interim, Robert C Schroeder (Kompas.com, 19/1/2016). Divestasi saham akan terus berlanjut sebagai batu loncatan agar PTFI bisa memperpanjang KK hingga 2041, yang sesungguhnya bertentangan dengan Undang – Undang Minerba.
Indonesia bahkan tertipu. Nilai divestasi yang sebesar 3,8 T USD yang dikatakan mendapatkan deviden tiap tahun sekitar 1 T USD hanya angan-angan. Alih-alih balik modal dalam 4 tahun, beberapa minggu setelah proses divestasi berjalan, direktur inalum mengumkan kalau Freeport merugi. Sehingga deviden baru bisa dibagi setelah 2 tahun. Bahkan Inalum juga yang berkewajiban untuk menyelesaikan masalah-masalah PT FI. baik itu kerugian dan denda kerusakan lingkungan.
Pengelolaan tambang Dalam Islam
Islam mengklasifikasikan barang tambang menjadi dua kategori. Pertama, barang tambang yang terbatas jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu. Untuk jenis yang pertama ini kepemilikannya boleh dimiliki secara pribadi, hanya nanti diberlakukan hukum rikaz dimana di dalamnya ada 1/5 (khumus) harta yang harus dikeluarkan zakatnya.
وَمَاكَانَ فِي الْخَرَابِ يَعْنِي فَفِيْهَا وَفِي الرِّكَازِ اَلْخُمُسُ
“…dan di dalam “al kharab”, yakni di dalamnya, atau di dalam rikaz, terdapat ‘khumus’ (seperlima dari harta temuan untuk dizakatkan)”. (HR Abu Dawud)
Sedangkan kategori kedua, adalah barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan. Maka kategori ini termasuk milik umum tidak boleh dimiliki secara pribadi. Barang tambang yang dimaksud adalah meliputi semua tambang, baik yang tampak dan bisa diperoleh dengan cara mudah seperti garam, antimonium, batu mulia dan sebagainya, ataupun yang tidak tampak dimana memperolehnya harus dengan susah payah semisal tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, batubara dan sejenisnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dari hadist Abyadh bin Hamal:
انه وفد الى رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستقطعه الملح فقطع له فلما أن ولى قال رجل من المجلس أتدري ماقطعت له انما قطعت له الماء العد قال فانتزعه
“Sesungguhnya ia (Abyadh bin Hamal) pernah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seseorang dari majlis tersebut bertanya ‘Wahai Rasulullah tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang engkau berikan kepadanya bagaikan air yang mengalir’, Rasulullah kemudian bersabda ‘Kalau begitu, cabut kembali tambang tersebut darinya” (HR. At Tirmidzi, No. 1380, h. 664, jilid 3)
Syeikh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan bahwa Al-Ma’u al-iddumerupakan air yang tidak terbatas jumlahnya, hadits di atas menyerupakan tambang garam seumpama air yang mengalir karena jumlahnya yang tidak terbatas. Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hamal sekaligus menunjukkan kebolehan memberikan tambang garam. Akan tetapi ketika Rasulullah mengetahui bahwa tambang tersebut berjumlah banyak, yang tidak habis, maka beliau mencabut kembali pemberiannya sekaligus melarang seseorang untuk memilikinya, karena tambang tersebut milik umum. Yang dimaksud disini adalah tambangnya bukan sebatas garamnya, sebagaimana dikuatkan oleh riwayat Abu Ubaid:
“Adapun pemberian Nabi SAW kepada Abyadh Bin Hamal terhadap tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab, kemudian beliau mengambilnya kembali dari tangan Abyadh, sesungguhnya beliau mencabutnya semata-mata karena, menurut beliau tambang tersebut merupakan tanah mati yang dihidupkan oleh Abyadh lalu dia mengelolanya. Ketika Nabi SAW mengetahui, bahwa tambang tersebut (laksana) air yang mengalir, dimana air tersebut merupakan benda yang tidak pernah habis, seperti mata air dan air bor, maka beliau mencabutnya kembali. Karena sunnah Rasulullah SAW dalam masalah padang, api dan air, menyatakan bahwa semua manusia berserikat dalam masalah tersebut. Maka, beliau berfikir untuk menjadikan benda tersebut sebagai milik pribadi yang dimiliki sendiri, sementara yang lain tidak bisa memilikinya.”
Apabila garam tersebut termasuk dalam katagori tambang, maka pencabutan kembali Rasul terhadap pemberian beliau kepada Abyadh tersebut dianggap sebagai ‘illat ketidakbolehan dimiliki individu, dimana garam tersebut merupakan tambang yang tidak terbatas jumlahnya, bukan karena garamnya itu sendiri yang tidak terbatas jumlahnya, bukan pula karena tambangnya tampak di atas permukaan bumi. Dengan demikian, jika tambangnya terbatas jumlahnya boleh dimiliki oleh individu seperti Rasulullah saw pernah memberikan tambang kepada Bilal bin Harits al Muzni.
Syekh Taqiyuddin lebih lanjut menjelaskan dalam An Nizham Al Iqtishadiy fii Al Islam, bahwa hukum keberadaan tambang yang tidak terbatas jumlahnya sebagai milik umum meliputi semua tambang, baik yang tampak ataupun yang berada di dalam perut bumi. Dari hadits di atas nampak jelas, bahwa ‘illat larangan untuk tidak memberikan tambang garam tersebut adalah karena tambang tersebut mengalir, yakni tidak terbatas. Lebih jelas lagi berdasarkan riwayat dari Amru Bin Qais, bahwa yang dimaksud d.engan garam di sini adalah tambang garam, dimana beliau mengatakan: “ma’danul milhi” (tambang garam).
Seperti diketahui, Freeport adalah sebuah perusahaan terbatas (PT Freeport Indonesia) di bidang tambang, mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (AS). Perusahaan ini merupakan penghasil emas terbesar di dunia. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia (id.wikipedia.org, 27/01/2016).
Dalam seharinya, PT Freeport menambang 250 ribu ton ore material. Saat ini, Freeport Papua mengaku memiliki cadangan tambang sebanyak 2,8 miliar ton yang diprediksi akan habis 50 tahun ke depan (finance.detik.com, 15/11/2014). Apalagi Freeport Indonesia sedang mengembangkan beberapa proyek kapital di wilayah pertambangan Grasberg, meliputi pembangunan jalur penambangan bawah tanah berskala besar dan tingkat tinggi yang terletak di bawah dan bersebelahan dengan tambang terbuka Grasberg. Proyek lain juga berlangsung yaitu pengembangan lanjutan infrastruktur umum, Grasberg Block Cave dan tambang bawah tanah,Deep Mill Level Zone [underground mine](Laporan PT.Freeport Indonesia, 2011). Proyek bawah tanah ini disebut sebagai masa depan Freeport.
Tambang yang sekarang dimiliki oleh PTFI dalam Islam termasuk kepemilikan umum atau harta milik umum. Syeikh Abdul Qadim Zallum mendefinisikan harta milik umum sebagai harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah SWT bagi kaum muslimin dan Allah menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama di antara kaum muslimin. Meski demikian Allah SWT membolehkan individu-individu untuk mengambil manfaat dari harta tersebut akan tetapi melarang mereka untuk memilikinya secara pribadi. Sehingga ketentuan terkait pengelolaan tambang milik umum dalam Islam adalah sebagai berikut:
Pertama, tidak boleh dimiliki oleh pribadi secara khusus. Hal ini karena tambang yang jumlahnya tak terbatas termasuk ke dalam milik umum seluruh kaum muslimin, sehingga tidak boleh dimiliki oleh seseorang secara khusus, tidak boleh seseorang menyatakan bahwa itu miliknya, serta tidak boleh dimiliki dan dibagikan kepada seseorang, apalagi pihak asing. Demikian juga tidak boleh memberikan keistimewaan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memperolehnya, tetapi wajib untuk membiarkan milik umum tersebut dimanfaatkan oleh seluruh kaum muslimin, mereka berserikat atas harta tersebut.
Kedua, pengelolaan wajib dilakukan oleh negara sebagai wakil Umat Islam. Negara berkewajiban untuk menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama mereka (kaum muslimin) dan menyimpan harganya (uangnya) di dalam Baitul Mal kaum muslimin. Negara tidak boleh memberikan izin kepada perorangan atau perusahaan-perusahaan untuk memilikinya. Demikian juga negara tidak boleh mengizinkan perorangan atau perusahaan mengeluarkannya untuk mencukupi kehidupan mereka. Akan tetapi negara wajib melakukan upaya mengeluarkan barang tambang tersebut atas nama kaum muslimin, kemudian hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan mereka dan segala sesuatu yang dikeluarkan dari barang tambang itu ditetapkan sebagai milik umum seluruh kaum muslimin.
Ketiga, eksploitasi bisa menggunakan peralatan dan sistem industri negara atau individu (swasta). Eksploitasi barang-barang tambang yang berada di dalam perut bumi (baik cair maupun padat) yang memerlukan alat-alat dan industri, maka negara bisa menggunakan dua langkah strategis: (1). menggunakan peralatan dan industri yang dimilikinya atau (2). dilimpahkan kepada seseorang (swasta) yang menerima upah dari negara atas upayanya tersebut, atas manfaat yang ditimbulkannya atau atas jasa alat milik swasta tersebut yang digunakan.
Mekanisme Pengembalian Kepemilikan Umum
Dengan tegas Nabi SAW menyebutkan, bahwa “Kaum Muslim bersyarikat dalam tiga hal: air, padang dan api.” [HR Ahmad]. Karena itu, status tambang di PTFI ini jelas merupakan milik umum, dan harus dikembalikan ke tangan umat (rakyat). Dengan begitu, segala bentuk kesepakatan, termasuk klausul perjanjian dengan PT Freeport, tidak dapat diberlakukan.
Sebab, Nabi SAW menyatakan, “Bagaimana mungkin suatu kaum membuat syarat, yang tidak ada dalam kitabullah. Setiap syarat yang tidak ada dalam kitabullah, maka batal, meski berisi seratus syarat. Keputusan Allah lebih haq, dan syarat Allah lebih kuat.” [Lihat, al-Hindi, Kanz al-‘Ummal, hadits no. 29615].
Dengan demikian, islam akan mengambil mekanisme dengan cara pembekuan sementara, kemudian diubah akadnya, sehingga statusnya berubah, dari milik private menjadi milik publik dan negara. Secara otomatis menggunakan perseroan saham (PT terbuka), diubah, juga aspek kepemilikan sahamnya akan dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya. Karena akad ini batil, maka mereka hanya berhak mendapatkan harta pokoknya saja.
Ketika perusahaan private tersebut dikembalikan kepada perusahaan publik dan negara, maka pemilik yang sebenarnya adalah publik dan negara, bukan private. Dengan begitu, individu-individu pemilik saham sebelumnya, tidak berhak mendapatkan keuntungan dari apa yang sebenarnya bukan haknya. Kecuali, harta pokok mereka.
Dengan dinormalisasikannya kembali perusahaan publik dan negara sesuai hukum Islam, negaralah yang menjadi satu-satunya pemegang hak pengelolanya. Dalam hal ini, negara bisa mengkaji, apakah bisa langsung running, atau tidak, bergantung tingkat kepentingan perusahaan tersebut.
Jika sebelumnya perusahaan ini untung, maka keuntungannya bisa diparkir pada pos harta haram, karena keuntungan dari PT terbuka, yang statusnya haram, termasuk juga keuntungan yang didapatkan individu dari harta milik publik dan negara.
Setelah itu, keuntungan yang haram ini pun menjadi halal di tangan pemerintahan islam (khilafah), dan boleh digunakan untuk membiayai proyek atau perusahaan milik negara atau publik yang lainnya.
Dalam hal ini, dengan tegas Nabi SAW telah menyatakan: “Siapa saja yang menanami tanah milik suatu kaum, tanpa kerelaannya, maka tidak berhak mendapatkan apapun dari tanaman tersebut. Dia hanya berhak mendapatkan biaya (yang telah dikeluarkannya).” (HR al-Bukhari dan Abu Dawud dari Rafi’ bin Khadij, hadits no. 3403).
Meski konteks hadits ini terkait dengan tanah, pemanfaatan tanah tanpa izin, atau tidak mendapatkan kerelaan pemiliknya, tetapi hadits yang sama bisa digunakan sebagai dalil bagi kasus lain. Termasuk kasus yang telah disebutkan di atas.
Kesimpulan
Walaupun pemerintah Indonesia akhirnya mampu memiliki Freeport, jika dikelola dengan cara atau konsep kapitalisme bukan dengan Islam maka tidak akan mungkin membawa kemaslahatan terhadap rakyat. Oleh karena itu, satu-satunya cara agar kekayaan alam yang diberikan oleh Allah swt Sang Pemilik bumi ini bisa membawa kesejahteraan bagi umat manusia adalah dengan dikelola secara syariah Islam di bawah sistem Khilafah ‘ala minhaj al nubuwwah. Karena pengelolaan tambang dalam Islam serta merta terintegrasi dengan sistem Islam yang lainnya.
*Tulisan di atas disusun dari berbagai sumber
Daftar bacaan:
https://www.mediaoposisi.com/2019/01/membedah-divestasi-freeport.html
https://turatsinstitute.wordpress.com/2016/02/07/divestasi-freeport-dan-pengelolaan-tambang-dalam-islam
https://www.mediaoposisi.com/2019/01/divestasi-pt-freeport-dan-penjajahan.html?m=1
Komentar
Posting Komentar